Selasa, 16 Juni 2015

Upacara Perkawinan dalam Agama Hindu



Salah satu kegiatan agama dan adat dari pemeluk Hindu-Bali yang menarik untuk disimak adalah pawiwahan atau upacara pernikahan. Dalam masyarakat Hindu-Bali upacara pawiwahan merupakan bentuk komitmen yang suci dan luhur karena pada hakekatnya itu merupakan upacara persaksian ke hadapan Sang Hyang Widhi Wasa dan para dewata (Dewa Saksi), kepada makhluk niskala yang tinggal di “dunia bawah” (Bhuta Saksi), dan kepada sesama manusia (Manusa Saksi). Ketiga persaksian ini disebut sebagai Tri Upasaksi. Selain itu, setelah melangsungkan upacara pawiwahan maka seseorang dianggap sebagai warga penuh atau krama dari banjar yang bersangkutan beserta segenap hak dan kewajibannya. Layaknya upacara adat-keagamaan lainnya dalam masyarakat Hindu-Bali, pelaksanaan upacara pawiwahan ini juga dibantu oleh keluarga besar kedua mempelai dan masyarakat sekitarnya.

Upacara pawiwahan masyarakat Hindu-Bali memiliki tujuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia secara lahir-batin yang ditunjang dengan terpenuhinya unsur-unsur material seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan (artha) serta unsur-unsur non-material seperti rasa kedekatan dengan Sang Hyang Widhi Wasa (dharma) dan pemenuhan kebutuhan seksual, adanya rasa kasih-sayang antara sesama anggota keluarga, adanya keturunan, keamanan rumah tangga, harga diri keluarga, dan eksistensi sosial di masyarakat (kama). Artha, dharma, dan kama sering disebut juga sebagai Tri Purusa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar